Mengacu pada persyaratan pelaksanaan PPM Dipa PNUP, maka dihimbau dengan sangat kepada peneliti “super aktif” dilingkungan PNUP untuk tidak membuat proposal untuk orang lain tanpa keterlibatan sama sekali dalam usulan keanggotaan proposal penelitian maupun proposal pengabdian pada masyarakat.

Perlu diketahui bahwa;

Suatu proposal yang dinyatakan layak untuk dibiayai, maka nama-nama yang tertera pada proposal yang bertanggung jawab dan berhak penuh untuk melaksanakan penelitian, mengelola anggaran, membuat publikasi, dan patent (jika ada). Diluar nama yang ada pada proposal penelitian tidak mempunyai hak samasekali baik dalam hal publikasi karya ilmiah, pengelolaan anggaran maupun hak intelektual lainnya (jika ada).

Apabila dikemudian hari ditemukan fakta suatu proposal penelitian dan pengabdian tidak mengindahkan himbauan ini, maka pihak UPPM akan mendiskualifikasi proposal tersebut.  Atau jika suatu proposal penelitian dan pengabdian sudah terlanjur disetujui/dibiayai, maka akan dibatalkan kontrak penelitian dan yang bersangkutan mengembalikan seluruh biaya yang sudah diterima.     

Makassar 24 Januari 2018

Ketua UPPM PNUP.

By admin