Dalam rangka meningkatkan produktivitas paten di Politeknik Negeri Ujung Pandang (PNUP), maka Sentra Kekayaan Intelektual PNUP mengadakan workshop tentang Hilirisasi Paten Hasil Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat 2020. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Kamis, 17 Desember 2020 secara virtual. Berkenan hadir sebagai narasumber pada acara ini adalah Felix Pasila, S.T., M.Sc., Ph.D.
Dalam rangka meningkatkan bidang penelitian dan publikasi ilmiah di lingkungan Politeknik Negeri Ujung Pandang, tanggal 12 Desember 2020 Sentra Kekayaan Intelektual PNUP menyelenggarakan Workshop yang bertemakan “Klinik Paten”. Workshop Klinik Paten ini diikuti oleh dosen-dosen dan mahasiswa. Goal Output dari workshop tersebut adalah mendaftarkan Paten penelitian-penelitian dari para dosen. Narasumber pada kegiatan ini adalah Prof. Dr. Ir. Amran Laga, MS dari universitas
Sentra Hak Kekayaaan Intelektual Politeknik Negeri Ujung Pandang mengadakan acara yang bertema “Sosialisasi Paten” yang dilaksanakan pada Senin, 24-27 Agustus 2020 melalui onsite di Ruang Rapat Politeknik Negeri Ujung Pandang dan online melalui Zoom. Sosialisasi dilaksanakan sebagai upaya peningkatan inovasi dalam bidang kekayaan intelektual. Kegiatan ini dilaksanakan untuk dosen dan staf PLP setiap jurusan di Politeknik Negeri Ujung Pandang.
Dalam rangka penguatan inovasi, hilirisasi riset, dan pemanfaatan hasil riset/pengabdian masyarakat yang berpotensi Paten, Hak Cipta, dan Desain Industri, Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Politeknik Negeri Ujung Pandang (P3M PNUP) menyelenggarakan Kegiatan “Workshop Penyusunan Paten 2019”. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan insentif dan perlindungan hak eksklusif bagi penemu, tersedianya produk bagi pengguna, peningkatan kapasitas iptek daya saing industri bagi
Permohonan pendaftaran Desain Industri diajukan dengan cara mengisi formulir yang disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap 3 (tiga).
Permohonan pendaftaran merek diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap 4 (empat);
Permohonan paten diajukan dengan cara mengisi formulir yang disediakan rangkap 4 (empat):
Pendaftaran hak cipta diajukan dengan cara mengisi formulir dan melengkapi persyaratan dokumen sebagai berikut: