Sistem Informasi Sentra HKI

Politeknik Negeri Ujung Pandang

By - admin

Pendaftaran Desain Industri

Permohonan pendaftaran Desain Industri diajukan dengan cara mengisi formulir yang disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap 3 (tiga).
Pemohon wajib melampirkan:

  1. tanggal, bulan, dan tahun surat Permohonan;
  2. nama, alamat lengkap, dan kewarganegaraan Pendesain;
  3. nama, alamat lengkap, dan kewarganegaraan Pemohon;
  4. nama dan alamat lengkap Kuasa apabila Permohonan diajukan melalui Kuasa; dan
  5. nama negara dan tanggal penerimaan permohonan yang pertama kali, dalam hal Permohonan diajukan dengan Hak Prioritas.
  6. Permohonan ditandatangani oleh Pemohon atau Kuasanya serta dilampiri dengan:
  7. contoh fisik atau gambar atau foto dan uraian dari Desain Industri yang dimohonkan pendaftarannya (untuk mempermudah proses pengumuman permohonan, sebaiknya bentuk gambar atau foto tersebut dapat di-scan, atau dalam bentuk disket atau floppy disk dengan program sesuai);
  8. surat kuasa khusus, dalam hal Permohonan diajukan melalui Kuasa;
  9. surat pernyataan bahwa Desain Industri yang dimohonkan pendaftarannya adalah milik Pemohon atau milik Pendesain.
    Dalam hal Permohonan diajukan secara bersama-sama oleh lebih dari satu Pemohon, Permohonan tersebut ditandatangani oleh salah satu Pemohon dengan melampirkan persetujuan tertulisdari para Pemohon lain.
  10. Dalam hal Permohonan diajukan oleh bukan Pendesain, Permohonan harus disertai pernyataan yang dilengkapi dengan bukti yang cukup bahwa Pemohon berhak atas Desain Industri yang bersangkutan.
  11. Membayar biaya permohonan sebesar Rp 300.000,00 untuk Usaha Kecil dan Menengah (UKM) serta Rp 600.000,00 untuk non-UKM untuk setiap permohonan.