Sistem Informasi Sentra HKI

Politeknik Negeri Ujung Pandang

By - admin

Pendaftaran Merek

Permohonan pendaftaran merek diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap 4 (empat);

Pemohon wajib melampirkan:

  1. surat pernyataan di atas kertas bermeterai cukup yang ditandatangani oleh pemohon (bukan kuasanya), yang menyatakan bahwa merek yang dimohonkan adalah miliknya;
  2. surat kuasa khusus, apabila permohonan pendaftaran diajukan melalui kuasa; salinan resmi akte pendirian badan hukum atau fotokopinya yang dilegalisir oleh notaris, apabila pemohon badan hukum;
  3. 24 lembar etiket merek (4 lembar dilekatkan pada formulir) yang dicetak di atas kertas;
  4. bukti prioritas asli dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia, apabila permohonan diajukan menggunakan hak prioritas;
  5. fotokopi kartu tanda penduduk pemohon;
  6. bukti pembayaran biaya permohonan.